RIAU ONLINE - Artis Rizal Djibran ditangkap polisi pada Jumat 23 Februari 2018 sore di tempat tinggalnya, Sunrise Paradise Grand Wisata RT 01/19, Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rizal Djibran ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangannya, polisi menemukan satu buah kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang berisi sabu seberat 0,66 gram.
Berdasarkan informasi, aktivitas Rizal sudah dipantau kepolisian sejak sebulan lalu. Ia dicurigai menjadi pengguna narkoba di kalangan publik figur.
Pada Rabu 21 Februari 2018 lalu, polisi membuktikan keterlibatan itu. Djibran ditangkap tanpa perlawanan. Rizal Djibran menempati rumah di Blok AD. Saat ini, rumah tersebut kondisinya tak berpenghuni. Hanya terlihat satu buah motor yang terparkir di halaman depan. Sedangan di bagian dalam dibiarkan gelap gulita.
"Yang saya tahu dia (Rizal Djibran) tinggal bersama pembantunya. Saya tidak tahu persis bagaimana proses penangkapannya," kata Agung, Ketua RW setempat, seperti dilansir laman Liputan6 Jumat 23 Februari 2018.
Agung mengaku, selama menjadi pengurus warga cluster Grand Wisata, ia sudah tiga kali melihat polisi masuk mengintai ke perumahannya. Namun, ia baru tahu, jika Rizal Djibran yang menjadi sasaran. "Iya benar sudah tiga kali saya melihatnya. Cuma nggak ngerti kalau yang disasar adalah Rizal Djibran. Nah keempatnya, baru ditangkap," tandas Agung.(2)