(TIRTO.ID)
Sabtu, 17 Februari 2018 13:50 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(TIRTO.ID)
RIAU ONLINE - Sebanyak 14 partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.
Dari parpol tersebut 4 di antaranya baru akan mengikuti pemilu untuk pertama kali. Dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah PBB dan PKPI. Penetapan ini berdasarkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
KPU menjelaskan sebab adanya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab berbeda muncul untuk dua parpol yang dinyatakan gugur dalam verifikasi. Untuk PKPI, KPU menyatakan partai itu tak memenuhi syarat karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
"Tingkat kabupaten/kota, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan memenuhi syarat. Namun, kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, seperti dilansir dari Tirto.id, Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca Juga
Kemudian, PBB dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu karena tak memehuni syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada Provinsi Papua Barat. PBB tak lolos verifikasi karena jumlah anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tak sesuai data.
"Kesimpulan status secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi setiap parpol untuk menjadi peserta Pemilu, Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id