KPU Nyatakan Tak Lolos Verifikasi, Dua Parpol Ini Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

acara-kpu.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua partai politik yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Sebab itu, kedua parpol tersebut akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Segera kita akan lakukan dan mungkin ini akan segera kita ajukan," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor seusai pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi peserta Pemilu 2019, seperti dilansir dari detik.com, Sabtu, 17 Februari 2018.

Dikatakan Afriansyah, PBB mengalami kendala teknis saat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Afriansyah meyakini bahwa gugatan itu akan lolos di Bawaslu.

"Manokwari Selatan kami kehilangan komunikasi karena daerahnya pegunungan. Keputusan KPU tidak bisa diganggu gugat. Tapi mudah-mudahan langkah kami itu tidak menghambat menjadi peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Baca Juga KPU Tetapkan 14 Partai Politik Ini Jadi Peseta Pemilu 2019

Tak hanya PBB, PKPI juga mengambil langkah serupa dengan melayangkan gugatan ke Bawaslu. Mereka mengaku tak terima atas keputusan KPU.



"Kita belum bisa berkomentar, ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima hasil itu. Tentu ada suatu kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miskomunikasi di sini," ujar Kabid Bidang Legislator PKPI Ashari Ali Agus dalam kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan partai-partai yang lolos verifikasi peserta Pemilu 2019. Total ada 14 partai yang memenuhi syarat, empat di antaranya adalah partai baru, yaitu PSI, Berkarya, Perindo, dan Partai Garuda.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id