RIAU ONLINE - Datasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian Republik Indonesia menangkap tga orang tersangka tindak pidana terorisme pada Februari 2018. Ketiganya ditangkap di wilayah Bogor, Indramayu, Jawa Barat dan wilayah Buton, Sulawesi Tenggara.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan Densus 88 Polri melakukan penangkapan pertama terhadap Agung alias Faruq pada Kamis, 1 Februari 2018, di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan berlanjut terhadap Muhammad Jefri alias Abu Umar pada Rabu, 7 Ferbruari 2018 di Indramayu, Jawa Barat. Selanjutnya penangkapan terhadap Andi Rivan Munawar alias Afif pada Rabu, 7 Februari 2018 di Bogor, Jawa Barat.
Adapun keterlibatan para tersangka pelaku tindak terorisme, untuk tersangka Muhammad Jefri mengetahui keberadaan tersangka atas nama Agung alias Faruq, yang terlibat dalam rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli, Sulawesi Tengah, oleh kelompok Syamsuriadi yang ditangkap bulan Maret 2017.
"Itu tersangka (Muhammad Jefri) juga bersama Andi Rifan Munawar alias Afif dan Agung alias Faruq merencanakan aksi teror berupa penyerangan pos polisi," kata Setyo, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 16 Februari 2018.
Muhammad Jefri, tutur Setyo, pada Agustus 2017 mengetahui perencanaan pembuatan bom Mikro Nuc oleh kelompok Young Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT Pindad.
"(Muhammad Jefri), mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Januari 2018," ujar Setyo.
Selanjutnya, kata Setyo, Muhammad Jefri juga mengikuti kegiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi di daerah Curug Pandawa bersama lima orang kelompoknya dari JAD Subang pada 17 Januari 2018.
Sedangkan tersangka Agung alias Faruk terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli, Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh kelompok Anshor Daulah Tolitoli yang dipimpin oleh Mahbub dan Samsu Ryadi.
"Kelompok Anshor Daulah Tolitoli ini berhasil dicegah dengan penangkapan pada tanggal 9 Maret 2017," ujar Setyo
Kemudian, tersangka Andi Rivan Munawar juga dituduh terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli Sulawesi Tengah. Tersangka Rivan juga menyediakan tempat persembunyian untuk Agung di rumahnya di Perumahan Taman Panak Kukang, Sulawesi Selatan pada April 2017.
"Rivan juga menyembunyikan tersangka Muhammad Jefri sejak 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017," kata Setyo.
Ketiganya disangkakan pasal 15 juncto pasal 7 permufakatan melakukan tindak pidana terorisme dan atau pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
"Penangkapan Densus 88 yang dilakukan ini adalah upaya dalam rangka Preventive Strike mencegah sebelum kelompok-kelompok ini bertindak melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme itu sendiri," kata Setyo.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id