RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip hasil pemeriksaan yang dilakukan Federal Bureau of Investigation (FBI) terhadap Johannes Marliem, Senin 22 Januari 2018.
Pemeriksaan terhadap vendor penyedia AFIS merek L-1 pada proyek e-KTP ini dilakukan di California, Amerika Serikat.
Transkrip tersebut memperlihatkan Johannes Marliem memberikan sebuah jam tangan untuk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Pemberian jam tangan tersebut diperuntukkan sebagai ucapan terima kasih dari Andi dan Marliem atas peran mantan Ketua DPR itu dalam proses pembahasan proyek e-KTP.
Baca juga:
Sederet Nama Dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Permohonan Praperadilan Gugur, Setnov Kini Berstatus Terdakwa
Marliem mengaku bersama-sama dengan Andi Narogong memberikan jam tangan merek Richard Mille kepada Novanto. Jam tangan itu senilai 135.000 dollar Amerika Serikat.
"I actually give it this to KPK and I said that well what happened is I give it to Andi and then what happened is broken in difference store (suara tidak jelas). (Sebenarnya saya sudah menyerahkan itu (keterangan) ke KPK dan saya katakan itulah yang terjadi. Saya berikan jam tangan itu ke Andi namun jam tangan tersebut sempat rusak)," ujar Marliem dalam transkrip yang diputar jaksa penuntut umum pada KPK yang dikutip dari Merdeka.com, Selasa 23 Januari 2018
Dalam pemeriksaan itu juga terkuak, saksi kunci kasus e-KTP yang meninggal dunia akibat tembakan di kepala itu mengaku tidak hanya memberikan jam tangan mewah saja, Akan tapi juga perangkat keras lainnya berupa iPad. Meski tidak disebutkan pihak yang menerima iPad.
"For a gift theres nothing more than an iPad as a gift to the other this is why we (Untuk hadiah tidak ada lagi selain iPad untuk yang lainnya jadi itu alasan kita), ujar Marliem.
"What about the watch? (Bagaimana dengan jam tangannya?)" tanya penyidik FBI, Jonathan Holden.
"The watch that one is to Andi (jam tangannya dikasih ke Andi), ujarnya.
Selanjutnya, jam tangan mewah itu diberikan ke mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang akrab disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id