Tak Terima Jadi Tersangka, Fredrich Ajak Advokad se-Indonesia Boikot KPK

Tersangka-Fredrich-Yunadi.jpg
(Kompas)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi (FY) telah menjadi salah satu penghuni Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia pun harus menjalani pemeriksaan sebagai‎ tersangka, pasca-ditahan atas kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.

"Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 15 Januari 2018 kemarin.

Dengan mengenakan kaus putih berbalut rompi oranye KPK, Fredrich mengaku belum terima dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga:

Mantan Pengacara Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus E-KTP

Selain Pengacara, Dokter RS Medika Permata Hijau Juga 'Terseret' Jadi Tersangka E-KTP

"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa 16 Januaro 2018.



"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," lanjut Fredrich.

Soal dugaan kecelakaan yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan ‎kecelakaan itu murni dan bukan rekayasa. "Kecelakaan itu‎ memang asli, di Poliri juga menyatakan ini murni kecelakaan," ucapnya.

Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id