Satu Tersangka Pemalsu Tandatangan Proyek Jalan Ditahan Kejari Inhil

Tersanga-korupsi-proyek-jalan-Inhil.jpg
(M Zaenal)

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Tersangka M alias Bin Misman yang merupakan penerima kuasa dari CV Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan proyek jalan tahun anggaran 2014 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Rabu, 6 Desember 2017.

M terlibat dalam kasus korupsi Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan. Korupsi yang dilakukan, mencakup Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka, yang dikerjakan CV. Bes Consultan TA. 2014 dengan nilai kegiatan Rp. 134.200.000,-.

"Penahanan tersangka M ini, adalah merupakan tindak lanjut dari penahan perkara yang bersangkutan, untuk itu kami lakukan penahannya. Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan sebesar nilai kegiatannya Rp. 134.200.000,- (Total Lost)," terang Kepala Kajari Inhil Lulus Mustofa SH.

Ditambahkan, adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksana pengawasan tersebut.


"Terkait tersangka lain dalam kasus ini. Kelanjutannya kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK," tambahnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa Hukum tersangka Muhammad Arsyad, SH mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.

"Tentunya kami harus berkoordikasi dulu dengan pihak keluarga klien kami. Karana saat ini dalam masa penahanan, apakah itu nantinya, akan kita ajukan penangguhan penahannnya atau bagaiamana tergantung pada keluarga klien kita," ungkap Muhammad Arsyad.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id