RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Sabtu 13 Januari 2018.
"Ditahan di rutan KPK 20 hari ke depan,” tutur Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Reva.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Fredrich ditangkap penyidik KPK di RS Medistra, Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2018 malam dan sampai ke KPK pukul 00.10 Sabtu 13 Januari 2018 dini hari.
Baca juga:
Mantan Pengacara Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus E-KTP
Selain Pengacara, Dokter RS Medika Permata Hijau Juga 'Terseret' Jadi Tersangka E-KTP
Saat keluar dari gedung KPK setelah diperiksa pada pukul 11.00 WIB tadi. Ia sudah langsung mengenakan rompi oranye seperti tersangka dugaan korupsi lainnya yang ditahan KPK selama ini.
Fredrich diperiksa sebagai tersangka dugaan tindakan obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan KPK. Dia diduga menghalangi KPK dalam proses penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi e-KTP.
Ia ditengarai mengondisikan RS Medika Permata Hijau soal kecelakaan Setnov. KPK mengatakan, Fredrich diduga menyewa satu lantai rumah sakit saat Setnov dirawat usai menabrak tiang, bahkan sebelum sang mantan Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan.
Akan tetapi, Fredrich tetap bersikukuh hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.
"Saya sebagai seorang advokat, melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," ucap Fredrich di Gedung KPK.
"Enggak ada. Bohong semua," lanjutnya, saat dikonfrontasi dengan anggapan KPK bahwa ia berupaya melindungi Setnov yang kala itu buron.
Di samping Fredrich, KPK juga sudah menempelkan status tersangka terhadap Dokter RS Medika Permata Hijau yang merawat Setnov, Bimanesh Sutarjo. Seperti Fredrich, Bimanesh diduga melakukan obstruction of justice di kala KPK melakukan penyidikan terhadap Setnov.
Ia diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Bimanesh ditangkap pada Jumat malam, Bimanesh telah ditahan.
Fredrich ditangkap KPK saat sedang medical check up di RS Medistra bersama istrinya. Sehari sebelumnya, ia tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kantornya pun sempat digeledah.
Ia dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id