Dapat Bonus dari Artidjo Alkostar, Vonis Bupati Rohul Suparman Jadi 6 tahun 6 Bulan

Suparman-di-Mobil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman. Tak hanya itu, hak politik Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohul ini juga dicabut selama lima tahun sejak berakhirnya masa hukuman penahanan. 

Petikan putusan MA itu telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelumnya, beredar inforrmasi kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima oleh Majelis Hakim di MA dan mengabulkan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

"Kita terima putusannya hari ini," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu, 22 November 2017.

Hukuman sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau 2009-2014, Johar Firdaus. Selain itu, hak politik Johar juga dicabut selama lima tahun sejak berakhirnya masa penahanan. 

Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Jaksa KPK Segera Eksekusi Bupati Rokan Hulu, Suparman

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. "Putusan MA mengabulkan kasasi JPU, hukuman kedua terdakwa meningkat," kata Denni.

Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan. Untuk hak politik, dicabut terhitung kedua terpidana menyelesaikan masa hukuman pokok. "MA memerintahkan Suparman intuk ditahan," kata Denni.

Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Keduanya juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan.

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru diketuai Rinaldi Triandiko, memvonis bebas Suparman. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Sementara, Johar Firdaus divonis hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun). Selain penjara, Johar juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Johar bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya menerima uang suap. Hal meringankan, Johar bersikap sopan di persidangan.

Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jangan Senang Dulu Vonis Bebas, KPK Tunggu Suparman Di MA

Sebelumnya, Johar Firdaus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Akir sudah divonis 4 tahun penjara.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id 

Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4 Tahun 6 Bulan