Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 19 November 2017. Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
RIAU ONLINE - Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya "diboyong" ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 19 November 2017 tengah malam, sekitar pukul 23.39 WIB.
Ketika dipindahkan dari RSCM ke kantor KPK, Setnov memakai kursi roda. Namun, setelah diperiksa dan hendak menuju mobil tahanan, ia tampak bisa berjalan kami meski tetap dipapah.
Mau Ke KPK, Mobil Tabrak Tiang Listrik, Setya Novanto Dilarikan Ke RS |
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik itu mengakui sempat berpikir, KPK akan memberikannya waktu untuk memulihkan kesehatan pascadiperiksa tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya tadi juga tak menyangka bahwa malam ini (ditahan). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan). Tapi ya saya mematuhi hukum," ujar Novanto, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu, 20 November 2017.
"Saya terluka berat. (Luka) juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar, (maka harus dirawat)," tukasnya.
Ia juga mengklaim tak pernah berniat mangkir, apalagi melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik oleh KPK.
Setnov menegaskan, dirinya juga tak sengaja "menghilang" setelah KPK melakukan upaya penjemputan paksa ke rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 November 2017 malam. Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menuturkan, sudah berniat datang ke kantor KPK untuk diperiksa pada Kamis, 16 November 2017 malam. Tapi, niatnya itu tak terwujud lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Saya memang sudah niat untuk bersama-sama DPD I (Partai Golkar) ke KPK pukul 20.00 WIB waktu itu (Kamis malam)," tutur Setnov diperiksa penyidik KPK.
Namun, lanjut Novanto, niat tersebut dia tunda lantaran dapat undangan wawancara di Metro TV. Tapi, saat dalam perjalan menuju studio Metro TV, mobil yang ditumpanginya tiba-tiba mengalami kecelakaan.
"Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya terluka," tukasnya.
Setnov ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id