RIAU ONLINE, JAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil diduga bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, RBF (52), ditangkap anggota polisi dari Polres Jakarta Timur (Jaktim).
Bersamaan dengan penangkapan PNS Pemprov Riau tersebut, Polisi juga menangkap lima rekan RBF, masing-masing PH (52), RF (48), OSA (48), KPW (21), dan MA (24).
Keenamnya ditangkap tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Plapon, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu, 16 Juli 2017.
Baca Juga: Sudah Tersangka, Bandar Sabu 3,3 Kg Dari Malaysia Kabur Ke Negeri Jiran
"Seorang yang diamankan tersebut PNS di Pemprov Riau. Dari tangan mereka, petugas menyita 40 gram sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2017.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Andry, berawal dari penangkapan PH. "Awalnya petugas mendatangi dan menggerebek tiga laki-laki, satu di antaranya PH, sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika kami geledah, ditemukan alat hisap dan narkoba sisa pakai," kata Andry, dilansir dari kompas.com.
Dari tangan PH, polisi menemukan alat hisap dan narkoba sisa pakai. Polres Jakarta Timur kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan menangkap kembali lima tersangka lainnya.
Para tersangka dibawa ke Mapolres Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Rencananya, kasus itu akan dirilis Polres Jakarta Timur siang ini.
Klik Juga: Brigadir Tewas Di Tangan Polisi Usai Sempat Kabur Bawa Sabu Dan Happy Five
Andry belum mau menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pasalnya, para tersangka masih dalam pemeriksaan. "Nanti siang akan kami rilis," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline