RIAU ONLINE - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama, serta memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Baca Juga: Ketika Zikir Kubu Anti Ahok Berhadapan dengan Pendukung Ahok
Dilansir dari CNN Indonesia, Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Jaksa dalam tuntutannya, menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok.
Selain itu, ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.
Klik Juga: Ahok: Pasrah Sama Tuhan, Tuhan yang Atur Hidup
Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan penodaan agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline