Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
(Surat Kabar.id)
RIAU ONLINE - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) menerbitkan surat keputusan (SK) yang memuat instruksi dan penugasan pemenangan Pilkada DKI Jakarta Putaran kedua untuk memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mencermati dinamika perkembangan politik DKI Jakarta menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran ke-2, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan serta menugaskan seluruh Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia," demikian bunyi SK tersebut.
SK tertanggal 16 Maret 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan dan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia itu beredar di media sosial. Terdapat empat instruksi serta penugasan untuk Pimpinan dan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Baca Juga: Masinton Sesumbar, Kambing Diberi Bedak Pasti Menang Lawan Ahok
Pertama, menginstruksikan Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk berperan akik dan mengerahkan segala upaya dalam memenangkan Pilkada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahok-Djarot, pada putaran kedua.
(FACEBOOK)
SK DPP PDI Perjuangan terkait pemenangan Pilkada DKI Jakarta Putaran kedua untuk memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat yang ditujukan kepada Pimpinan dan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kedua, menugaskan Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk datang ke Jakarta pada 10 Maret hingga 19 April 2017 terkait pemenangan pasangan Ahok-Djarot.
"Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dari tanggal 10 Maret 2017 hingga 19 April 2017 untuk datang ke Jakarta membaur dengan masyarakat membantu struktural, kader, relawan, simpatisan PDI Perjuangan di Pilkada DKI Jakarta untuk memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yaitu Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M dan Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S, pada Putaran kedua," seperti dimuat dalam SK tersebut.
Klik Juga: Masinton Pasaribu: Ahok Bisa Jadi Gubernur Karena Kebetulan Saja
Selanjutnya, Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk merapatkan barisan, menjaga solidaritas dan terus membangun komunikasi yang baik di antara struktural, kader, simpatisan, relawan dan tokoh masyarakat serta tokoh agama di Jakarta dalam upaya pememangan Pilkada pasangan Ahok-Djarot pada putaran kedua.
Terakhir, SK tersebut memuat sanksi yang diberikan oleh DPP Partai kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia yang tidak mengindahkan seluruh instruksi dan penugasan tersebut.
"Bagi Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang tidak mengindahkan instruksi dan penugasan ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi seusai dengan AD/ART dan Peraturan Partai," sebut SK itu.
Hingga kini, kami masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pengurus DPP PDI Perjuangan terkait SK tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline