RIAU ONLINE - Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Wakil Ketua KY, Sukma Violetta untuk menjadi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai perwakilan dari KY. Penunjukkan ini dilakukan untuk menindaklanjuti rencana keputusan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk MKMK.
"Penunjukan tersebut sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY, Selasa (31 Januari 2017)," kata Juru Bicara KY RI, Farid Wajdi, melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 1 Februari 2017.
Farid mengatakan Sukma Violetta bakal menjadi salah satu anggota dari MKMK yang beranggota lima orang, sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY, kemarin. Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari satu orang Hakim Konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang mantan Hakim Konstitusi, satu orang Guru Besar dalam bidang hukum, dan satu orang Tokoh Masyarakat.
Baca Juga: KY Riau Tak Pungut Biaya Jika Masyarakat Butuh Bantuan
Menurut Farid, pembentukan MKMK bertujuan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap seorang hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Ia berharap pembentukan MKMK sebagai bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
"Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada Hakim yang melanggar," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline