RIAU ONLINE - Sabtu, 7 Januari 2017, bendera Merah Putih bertulisan aksara China dan nama perusahaan Kenda berkibar di depan gerbang sebuah perusahaan. Perusahaan itu adalah milik pengusaha Taiwan.
Bendera "nyeleneh" itu terus berkibar di perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande, Rangasbitung Km 5, Kampung Kareo Tegal, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hingga akhirnya, diturunkan pada Rabu, 25 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB. Penurunan bendera itu dilakukan oleh pihak manajemen bersama pimpinan desa dan kecamatan setempat.
Bendera beraksara China itu lantas disita oleh polisi sebagai barang bukti, setelah disertai surat tanda terima yang ditandatangai oleh supervisor PT Kenda Ruber Indonesia, Chang Wei Sheng alias Willy.
Baca Juga: Ada Bendera RRC Berkibar Di Ternate, Ada Apa?
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan, akan diproses secara hukum," kata Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 27 Januari 2017.
Terkait pengibaran bendera Merah Putih yang tidak semestinya, PT Kenda Ruber Indonesia akan dijerat pasal penghinaan terhadap bendera negara. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Serang.
"Siapa pun yang melakukan, jika itu melanggar undang-undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana ke mari. Hukum harus jadi panglima di bumi Indonesia ini," kata Zaenudin.
Klik Juga: Kibarkan Bendera China, Bagansiapi-Api Berubah Jadi Lautan Api
Pasal 24 UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyebutkan bahwa dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Lihat Juga: Bendera Belanda Dirobek Di Hotel Mounbatten A Yani
PT Kenda Rubber Indonesia mengaku tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk dalam pelecehan lambang negara. Dengan demikian, pihak perusahaan itu telah meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi pengibaran bendera Merah Putih beraksara China di perusahaannya. Pihak perusahaan mengatakan sangat menghargai lambang negara dan peraturan yang ada di Indonesia.
"Saya tidak tahu jika itu termasuk dalam pelecehan lambang negara. Kami selaku perusahaan meminta maaf dan janji tidak akan memasang bendera itu lagi," kata Siti Rodiah, perwakilan manajemen PT Kenda Rubber Indonesia, di Kabupaten Serang, Banten.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline