Nov saat diamankan Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Medan. Rabu, 18 Januari 2017
(KABAR MEDAN.COM)
RIAU ONLINE - Dua orang pria dan wanita diamankan di dua kota berbeda setelah kedapatan mengenakan kaos bergambar palu arit. Satu diantaranya adalah seorang warga negara Amerika berisinial PA. Sedangkan seorang lagi adalah wanita berinisial Nov (34).
Nov diamankan Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Medan, Sumatera Utara, di terminal keberangkatan, kemarin, Rabu, 18 Januari 2017.
Branch Communication and Legal Mannager Bandara KNIA, Wisnu Budi mengatakan Nov diamankan petugas saat mengantar saudaranya yang hendak pergi ke Batam dengan pesawat Citilink.
Baca Juga: Jenderal Soedirman Dan Hantu Pita Merah, Sebuah Resensi Kritis
Nov mengaku kepada petugas bahwa ia tidak mengetahui arti dari lambang palu arit di kaos yang ia kenakan. Menurutnya, kaos itu ia peroleh setelah membelinya di kios pakaian bekas.
"Saat ini Nov dibawa ke Polres Deli Serdang untuk dimintai keterangan," pungkas Wisnu, dilansir dari Kabar Medan.com, Kamis, 19 Januari 2017.
Sedangkan PA, hari ini, Kamis, 19 Januari 2017, akan dideportasi oleh Imigrasi Kota Sorong usai diamankan di salah satu swalayan di Kota Sorong oleh petugas imigrasi, pada Senin, 16 Januari 2017.
Klik Juga: Dewan Desak Kantor Imigrasi Deportasi 98 TKA Illegal Tiongkok
PA dideportasi karena telah menyalahi Undang-Undang keimigrasian dan dianggap telah menyalahi visa kunjungan wisata miliknya untuk tujuan lain.
Kepala Imigrasi Sorong, Putut S Nusantoro mengatakan pihaknya juga melakukan pencelakan kepada PA sehingga ia tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia.
PA, saat pemeriksaan mengaku membeli kaos bergambar palu arit saat berkunjung ke Vietnam. “Dia (PA) tak pernah tau, kaos itu ternyata dilarang digunakan di Indonesia,” papar Puput, dikutip dari Kabar Papua.co, Kamis, 19 Januari 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline