RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi pembahasan APBD 2015 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka menerima janji terkait pembahasan R-APBD 2014 dan atau R-APBD 2015.
Selain Suparman, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) dan SUP (suparman) tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016). Sebagaimana dilansir dari laman Tribunnews.com.
Menurut Priharsa, Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa.
Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.
Adapun Suparman adalah bupati terpilih 2016-2021 di Kabupaten Rokan Hulu. Dia dijadwalkan dilantik pada April ini.
Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.