RIAU ONLINE - Ibu angkat Angeline yang tewas dibunuh, Margriet Megawe dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Angeline. Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016) itu, Margriet menyatakan banding.
Ketua tim majelis hukum di Pengadilan negeri Denpasar, Edward Haris Sinaga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karenya menjatuhkan hukumans sebagaimana dituntut jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup.
BACA JUGA : Jelang Sidang Kasus Angeline, Hotman Ajak Hotma Taruhan Jam Rp 1 M
Margriet Megawe tidak langsung memberikan reaksi saat hakim membacakan hukuman. Namun ia kemudian meminta tim pengacaranya untuk menyertainya kembali ke ruangan tahanan PN Denpasar.
Namun kemudian pengacaranya, Hotma Sitompul menyatakan, "kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," katanya. Sidang dijaga ketat oleh ratusan petugas kepolisian.
Kasus kematian Angeline, bocah berusia delapan tahun di Denpasar, Bali, berkembang sedemikian rupa menjadi kontroversi tak berkesudahan, terutama sesudah karena berbagai kalangan melibatkan diri dengan berbagai cara: mulai dari Komisi Perlindungan Anak, hingga sejumlah menteri.