RIAU ONLINE , JAKARTA - Nasib 14 lembaga non-struktural negara yang terancam dibubarkan ada di tangan Presiden Joko Widodo. Pembubaran 14 lembaga itu karena sudah dianggap tidak efektif.
Selain alasan itu, 14 lembaga tersebut juga akan dibubarkan karena mempertimbangkan efisiensi struktural dalam konteks reformasi birokrasi. "Saat ini tinggal menunggu keputusan Pak Presiden apakah seluruhnya akan dibubarkan atau mungkin ada satu atau maksimum dua yang bisa dipertahankan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Selasa (16/2/2016).
Yuddy menolak menyebut ke-14 lembaga negara non-struktural tersebut karena khawatir akan muncul polemik. Namun, jika benar-benar dibubarkan, ia meminta pegawai dan pejabat yang bertugas di lembaga tersebut tidak panik. Karena mereka akan dikembalikan ke lembaga kementerian terkait.
Selanjutnya, tambah Yuddy, Kemen PAN-RB juga berencana melakukan evaluasi terhadap 78 lembaga negara yang dibentuk UU untuk diefisiensikan. "Apakah dengan cara penggabungan, revitalisasi salah satu fungsinya, dibubarkan atau revisi Undang-Undang," ungkapnya.