Sabtu, 13 Februari 2016 10:43 WIB
RIAU ONLINE, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengaku akan menelusuri informasi adanya seorang oknum Kasubdit yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) malam.
Jika memang benar salah seorang Kasubdit di MA tertangkap, maka akan dibawa ke meja hijau. Jika divonis bersalah, maka oknum tersebut bisa diberhentikan.
Baca Juga
BACA JUGA : KPK: Yang Ditangkap Bukan Hakim
"OTT itu kan berarti tertangkap tangan, berarti bukti lengkap. Risikonya dia sampai ke pengadilan nanti. Jelas itu. Kalau dia dihukum ya bisa diberhentikan dari jabatan," ucap Suhadi. Namun, hingga berita diturunkan, ia mengaku belum mendapat informasi dari KPK.