RIAU ONLINE, JAKARTA - Desakan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung semakin kencang dilakukan seiring penanganan kasus dugaan korupsi dan suap menimpa mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Koordinator Koalisi Pemuda Anti-Suap (Kopas), Wawan Muliawan, mengatakan, Jaksa Agung Prasetyo telah gagal menjalankan fungsi penegakkan hukum berkeadilan. Selain Jaksa Agung, Kopas juga meminta pencopotan Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi di Kejagung, Yulianto. (Baca Juga: Kasus Bansos, KIsah Gubernur Gatot, Rio dan Jaksa Agung)
"Pergantian Jaksa Agung adalah solusi strategis saat ini karena Prasetyo tidak profesional. Saya kira, Yulianto juga berkinerja buruk. Track record-nya sebelum ditarik ke Kejaksaan Agung juga tidak baik karena ada catatan mengenai moralnya," ujar Wawan seperti dikutip dari sindonews.com.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyuarakan hal serupa. Fadli menilai Prasetyo tidak melakukan penegakan hukum secara obyektif.
"Kalau menurut saya, karena berasal dari partai politik maka Jaksa Agung ini banyak agenda politiknya, sehingga tidak konsentrasi pada penegakan hukum secara obyektif," katanya.
Saat berita ini diturunkan, baik Prasetyo maupun Yulianto belum memberikan tanggapannya. Saat dihubungi, keduanya tidak merespons. (Klik Juga: Patrice Rio Capella Resmi Ditahan KPK)
Tak hanya itu, desakan serupa juga disampaikan oleh massa tergabung dalam Front Rakyat Bersatu (FRB). Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunjuk rasa meminta lembaga pemberantasan korupsi itu untuk memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo.
Mereka menduga Prasetyo mengetahui upaya pengamanan penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.
"Dalam fakta persidangan (perkara Rio Capella) ada perjanjian-perjanjian tertentu antara Surya Paloh dan Gatot, serta ada janji pemberian fee 20 ribu Dolar AS kepada HM Prasetyo, jika mampu memberhentikan kasus bansos Sumut ditangani Kejagung," ungkap koordinator aksi, Fadli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Fadli menilai KPK tidak memiliki keberanian untuk memanggil Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh dan Prasetyo. Ia berharap Presiden Jokowi mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh KPK.
"Jokowi harus mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung," kata pedemo. (Lihat Juga: Terbukti Korupsi, Surya Paloh Siap Mundur)
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, kettidaktahuannya soal uang 20 ribu Dolar AS telah disiapkan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
"Tanya aja sama si Evy. Benar apa tidak. Sekali lagi yang pasti saya tidak melakukan apapun," ujar Prasetyo usai menghadiri peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Prasetyo menegaskan tidak pernah ada komunikasi dengan pihak manapun terkait informasi tersebut. "Itu tidak ada urusannya. Enggak ada itu (komunikasi), enggak ada," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline