Ingin Tahu Tuduhan Disangkakan Polisi ke Joni?

Surat-Pemanggilan-Joni.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, BATUSANGKAR -  Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Batusangkar, Sumatera Barat, Iptu Avani Erliansyah akhirnya melaporkan seorang pengendara Joni Hermanto, ke rekannya di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim). 

 

Perseteruan keduanya dipicu aksi razia yang dipimpin Iptu Avani Erliansyah pada Kamis (24/12/2015) lalu. Ketika itu, Joni Hermanto ikut terjaring razia. Namun Joni melihat ada keganjilan dari razia digelar tersebut. 

 

Keganjilan itu antara lain, tidak adanya plang razia yang dipajang 100 meter dari lokasi ditetapkan. Dengan alasan itulah, saat Iptu Avani meminta Joni untuk memperlihatkan SIM dan STNK-nya, ia tak mau. Keengganan itulah memicu Kasat Lantas untuk mengeluarkan surat tilang. (Baca Juga: (Video) Tak Tunjukkan Surat Perintah Tilang, Pengendara-Kasat Lantas Adu Mulut

 

"Hari ini saya diminta hadir ke Sat Reskrim guna dimintai keterangan atas laporan IPTU Avani Eliansyah. Mohon doa dan dukungannya sobat," tulis Joni di akun Facebook-nya, Senin (28/12/2015), sambil mengunggah foto surat undangan untuk dimintai klarfikasi. 

 

Foto surat tersebut diunggahnya pada pukul 07.00 WIB. Berselang tujuh jam kemudian, Joni mengunggah foto plang nama Kanit Idik III Polres Batusangkar, Ipda Kamaluddin. 

 



"Alhamdulillah saya sudah selesai dimintai keterangan saya di ruang Kanit Idik III Polres Tanah Datar terkait laporan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah atas insiden seperti yang terekam dalam video ini," tulisnya kemudian. 

 

Usai diperiksan di Satreskrim, Joni kemudian menuju ruangan Pelayanan Pengaduan Propam Polres Tanah Datar dengan melaporkan balik Kasat Lantas. "Alhamdulillah saya juga sudah selesai melaporkan balik beliau ke Pelayanan Pengaduan Propam Polres Tanah Datar," katanya. 

 

Awalnya, Joni memberikan apresiasi kepada Iptu Avani karena tak mudah terpancing emosi. Namun, apresiasi itu ditariknya kembali bagitu ia tahu Kasat Lantas telah bertindak semena-mena dengan melaporkannya ke Satreskrim Polres Tanah Datar. (Klik Juga: (Video) Netizen Rekam Polantas Padang Terima Suap

 

Joni mengatakan, tuduhan diarahkan ke dirinya Dugaan Tindak Pidana Tidak Menuruti Perintah Petugas Kepolisian saat Melaksanakan Dinas Kepolisian.

 

"Walaupun kurang elegan seorang Kasat Lantas melaporkan masyarakat sipil seperti saya, namun saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya," kata Joni menghibur diri. 

 

Namun, tuturnya, sebagai warga negara, Joni juga punya hak melaporkan Kasat Lantas ke Unit Propam Polres Tanah Datar terkait banyaknya ketentuan dilanggar saat lakukan razia.

 

Joni mencoba menginventarisir apa-apa saja yang dilanggar Iptu Avani dan anak buahnya. Di antaranya tidak adanya Plang Pemeriksaan (plang pemeriksaan tidak terpasang sebagaimana mestinya), tidak mau menunjukan sprint merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan Kasat Lantas kepadanya dengan melaporkan ke polisi. (Lihat Juga: STNK Anda Hilang? Ini Cara Pembuatan dan Pengurusannya

 

"Sekali lagi, sebenarnya saya tidak ingin mengunggah video ini ke socmed atas pertimbangan, demi menjaga marwah dan nama baik Tanah Datar (walaupun saya berdomisili di Bukittinggi namun saya adalah putra asli Tanah Datar)," ujarnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline