RIAU ONLINE, JAKARTA - Berita tentang perpanjangan kontrak karya Freeport beredar luas dan menuai banyak permasalahan di kalangan pejabat tinggi negara. Kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua akan habis pada tahun 2021. Untuk perpanjangan selanjutnya, dilakukan renegosisasi antara pemerintah Indonesia dan perusahaan asing tersebut.
Berikut perkembangan renegoisasi yang telah dimulai sejak zaman Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (BACA JUGA: Indosat Berganti Nama dan Logo)
1. Luas wilayah
Freeport setuju luas wilayah dikurangi dari 212.950 hektar menjadi 90.360 hektar. Wilayah yang dilepaskan dimanfaatkan oleh Pemda Papua.
2. Penerimaan royalti Indonesia disepakati naik
Sebelumnya, tembaga 3,5 persen, emas 1 persen dan perak 1 persen. Royalti sekarang, tembaga 4 persen, emas 3,75 persen dan perak 3,25 persen. Pembayaran pajak PPh badan PT Freeport Indonesia sebesar 35 persen tetap dilaksanakan. Angka ini lebih tinggi 10 persen dibandingkan PPh nasional.
3. Divestasi saham
Kepemilikan saham Pemerintah Indonesia bertambah menjadi 30 persen dari sebelumnya yang hanya 9,36 persen.
4. Penggunaan barang dan jasa
Pembelian barang dalam negeri 71 persen dan penggunaan jasa dalam negeri 90 persen. Mengupayakan peningkatan setiap tahun selama barang dan jasa yang diperlukan tersedia dan memenuhi syarat.
5. Fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter)
Membangun pengembangan kapasitas smelter hingga 100 persen produksi Freeport bisa dimurnikan di dalam negeri. Saat ini kapasitas smelter baru 1 juta ton per tahun, akan ditingkatkan menjadi 3 ton per tahun. Nilai investasi mencapai 2,3 miliar dollar AS di Gresik, Jawa Timur.
6. Perpanjangan kontrak
Mengharapkan jaminan kelanjutan operasi Freeport sampai 2041, sejalan dengan sudah dilakukan investasi 4 miliar dollar AS serta janji investasi berikutnya sebesar 15 miliar dollar AS+2,3 miliar dollar AS. (Sumber: PT Freeport Indonesia)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline