Wan Amir Akui Ada Uang Diberikan ke Suarno

M-Yafiz-bersaksi-di-Sidang-Suap-APBD.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Asisten I Setda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus memberi kesaksiannya dalam sidang kasus suap APBD-P Riau tahun 2014 dan RAPBD murni 2015. Ia menjadi saksi pertama yang diperiksa terkait proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P Riau 2014 dan RAPBD murni 2015.

 

Dalam keterangannya, Wan Amir mengakui adanya uang yang dibagikan kepada Suarno sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta yang dimasukkan ke dalam mobilnya oleh ajudan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun. Suarno pula yang mengambil dari mobil wan Amir.

 

"Perkiraan saya banyaknya sekitar Rp400 sampai Rp500 juta. Uang itu dibungkus dalam tas dan dimasukkan oleh ajudan Pak Gubernur Riau ke dalam mobil saya," jawab Wan Amir ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Pekanbaru, Kamis (29/10/2015). (BACA JUGA: Pengesahan APBD 2015 Dua Jam Usai Berkas Diterima)



 

Ketika ditanya oleh Jaksa tentang perkiraan jumlah uang dalam tas, Wan tidak memberikan jawaban pasti. "Saya tidak lihat isi dalam tasnya. Saya hanya memperkirakan dari besar tasnya waktu dimasukkan dalam mobil saya," sanggahnya.

 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan alat bukti saksi yang berjumlah 7 orang yang terdiri dari mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dan mantan pejabat pemerintahan. Tampak pula Mantan Sekda Provinsi Riau, Zaini Ismail dan Mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau, M Yafiz.

 

Sedangkan mantan anggota DPRD Riau diantaranya Riki Hariansyah, Supriyati, Toto Hidayat dan Tomi Iskandar.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline