RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 12 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimatan. Demikian dikatakan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Untuk korporasi ada 12 perusahaan sebagai tersangka, perorangan 209 tersangka," kata Badrodin Haiti. (BACA JUGA: Rakyat Riau Lakukan Revolusi Langit Biru)
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan 244 laporan yang diterima enam Polda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan laporan tersebut ada 26 kasus yang masih dalam penyelidikan dan sisanya, 218 kasus telah masuk pada tahap penyidikan.
Dilansir dari laman viva.co.id, Menurut Badrodin, perusahaan yang sudah menjadi tersangka adalah perusahaan lokal dan perusahaan asing. "Ada yang berasal dari Malaysia, China dan Singapura. Perusahaan asal Singapura masih dalam penyelidikan," Ujarnya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai perusahaan mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(KLIK: Soal Asap, Jokowi Bak Kau Berjanji Kau Mengingkari)
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Kapolri menjelaskan, Polri telah merampungkan penyidikan empat perusahaan yang membakar lahan dan hutan. Saat ini berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk segera diadili.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline