Kewenangan KPK Dibatasi Pada Perkara Minimal Rp50 Miliar

Logo-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menilai pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara Rp50 miliar dalam Rancangan UU KPK usulan DPR, tak tepat. Alasannya, korupsi tak dilihat dari jumlah melainkan makna korupsi itu sendiri.

 

"Permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif, tapi lebih pada perilaku perbuatan tercela dari pelaku," kata pria yang akrab disapa Anto ini kepada CNN Indonesia, Selasa (6/10/2015).

 

Selama ini KPK berhak menangani perkara dengan batasan total transaksi korupsi Rp1 miliar. Dari aturan tersebut, sejak berdiri hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkrah (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.

 

"Jadi tidak tepat nilai penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata Anto.



 

Selama ini komisi antirasuah menangani perkara, baik yang merugikan negara atau tidak. Kerugian negara ditemukan dalam sejumlah proyek pengadaan di beberapa kementerian atau lembaga. Salah satunya penyelenggaraan haji yang digelar Kementerian Agama dengan dakwaan nilai kerugian hingga Rp 50 miliar.

 

Sementara itu, KPK juga menangani kasus korupsi dengan jenis lain seperti suap dan gratifikasi yang tak melibatkan uang negara. Misalnya suap yang diberikan oleh kepala daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil didakwa menerima duit suap mencapai Rp15 miliar dari Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Rp 2,98 miliar dari Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua.

 

"Berapa pun nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya baik dari KPK, Polri, maupun Kejaksaan," kata Anto.

 

Pada Pasal 13 RUU KPK yang Senin kemarin dibahas di Badan Legislasi DPR, KPK hanya diberi berwenang melakukan 
penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.

 

Jika ternyata kerugian negara di bawah angka tersebut, maka KPK harus menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

 

Adanya usulan tersebut, Indriyanto mengaku justru kewenangan KPK diamputasi. "Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public institution. Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," ujarnya