RIAUONLINE, PEKANBARU - Mengenakan gamis serba putih, bekas Gubernur Riau Rusli Zainal tampil sebagai imam salat Idul Adha 1436 Hijriah, di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Pekanbaru, Riau. Dengan khidmat, Rusli melantunkan bacaan ayat suci Al-Quran diikuti ratusan jamaah di lapangan lapas itu.
Seusai melaksanakan salat, Rusli bersama narapidana lainnya memotong sapi kurban sebanyak lima ekor. Rusli menyumbang satu ekor sapi. Wajahnya kelihatan segar, sesekali ia melempar senyum sambil bercengkrama dengan napi lainnya. "Alhamdulillah, saya baik," ujar Rusli saat ditanyakan kabarnya.
Namun, tidak banyak kata disampaikan Rusli Zaenal, selepas melihat sapi kurbannya dipotong, dia pun buru-buru masuk ke ruang tahanannya. "Rusli ditempatkan di ruang khusus Tipikor," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi Mulyadi, Rabu, 24 September 2015. Sebagaimana dilansir RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni Pekan Olahraga Nasioanal (PON) Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut. Sidang putusan itu digelar Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 24 Juli 2014. Adapun pertimbangan hakim adalah Rusli Zainal bukan merupakan aktor utama dalam perkara PON Riau. (KLIK: Makanya Rakyat Riau Harus Mikir. Jangan Pilih Pemimpin Korup)
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman kepada Rusli Zainal. Mahkamah menambahkan hukuman kepada Gubernur Rusli dari 10 tahun penjara, pada saat vonis di Pengadilan Tinggi Riau, menjadi 14 tahun.
Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 900 juta. Dia juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Karena itu, Rusli dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1. (BACA: Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos)
Sejak menjalankan persidangan, Rusli ditahan di rumah tahanan sementara Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru. Namun setelah putusan inkrah Rusli kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru.