(ANTARA)
Kamis, 17 September 2015 11:14 WIB
(ANTARA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah Indonesia tidak akan menolerir kesalahan apapun dari korporasi atau direksi perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran hutan untuk membuka lahan. Alasannya, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) warga dengan menyebabkan kabut asap tahunan.
"Ini berkaitan dengan hak manusia yang terganggu. Asapnya begitu mengganggu kesehatan dan aktivitas. Rakyat Pekanbaru sudah marah banget. Beberapa langkah memang harus diambil dan Presiden menegaskan betul ke aparat terkait," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9).
Siti mengatakan, untuk penegakan hukum, saat ini pemerintah sedang menyiapkan dan mengumpulkan berkas-berkas untuk berita acara. "Kami mesti siapkan administrasinya karena berhadapan dengan badan hukum," ujar Siti. (BACA JUGA: Inilah Janji Jokowi Solusi Asap Tahunan di Riau)
Terkait administrasi, perusahaan yang terbukti bersalah atau melanggar ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, termasuk pula direksi atau pemilik perusahaan bersangkutan.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembekuan izin usaha korporasi bersangkutan. Menurut UU Perlindungan Lingkungan Nomor 32 tahun 2009, izin lingkungan boleh dicabut Menteri.
"Kalau UU Lingkungannya dicabut, (termasuk) kebun, Hutan Tanaman Industri serta Hak Penguasaan Hutan. Dia gak bisa beroperasi juga, "kata Siti. (BACA JUGA: Azlaini Tantang Menkes Bawa Anak Cucu Nikmati Udara Riau)
Meski ada ancaman atas investasi di Indonesia, Siti menegaskan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kerugian atas kebakaran hutan tercatat sudah mencapai triliunan rupiah. "Sekarang ini justru pendorong utama masuknya investasi tapi (bagi kami) hak rakyat lebih penting," kata Siti menegaskan.
Hingga saat ini, KLHK menyebutkan ada 29 perusahaan yang sedang diteliti khusus di Riau. Salah satu dari perusahaan tersebut berasal dari Malaysia. Selain itu, pemerintah juga sedang menyelidiki perusahaan asal Singapura. "Masak enggak ada dari Singapura. Tapi kan kami enggak boleh asal bilang, harus punya betul-betul berita acaranya dulu."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan tujuh tersangka dari tujuh korporasi terduga pembakar hutan. Sementara itu, pelaku yang di Riau telah ditangkap pada Rabu (16/9) Rabu pagi tadi.
Selain itu, terdapat pula 20 korporasi yang sedang didalami penyelidikannya dan 140 tersangka yang ditetapkan kepolisian.
"Kami laporkan kami menambah kekuatan 682 personel dari Mabes Polri termasuk 68 penyidik. Saya sampaikan saat ini satgas penegakan hukum Polri menangani 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan dan menetapkan tersangka," kata Badrodin, Rabu petang di Kantor Presiden.