Aktivis: Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan

pemadaman-karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HUMAS POLDA RIAU)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Koalisi Penyelamat Sumber Daya Alam (PSDA) Riau mendesak pemerintah RI dan daerah tegas melakukan penegakan hukum lingkungan hidup untuk korporasi pembakar di Riau. Pemerintah dan penegak hukum diminta menerapkan sanksi administratif, perdata dan pidana yang telah di amanatkan undang-undang.

 

“Ketiga bentuk penegakan hukum ini dapat dilakukan secara bersamaan guna menghentikan kabut asap baik sebelum maupun sesudah karhutla terjadi,” ujar Muslim Rasyid salah satu Dinamisator Koalisi PSDA Riau, Kamis (10/9/2015).

 

(KLIK JUGA: Jokowi: Cabut Izin Perusahaan dan Pidanakan)

 

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan dampak karhutla yang menimpa masyarakat Riau dan lingkungan hidup telah memenuhi ketiga unsur tersebut. Untuk menghitung kerugian dampak karhutla berupa kabut asap yang menimpa masyarakat Riau, bisa menggunakan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

(KLIK: Fitra Sarankan Anggaran Berbasis Lingkungan Masuk APBD

 


Selain itu, pemerintah juga harus menggunakan Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah guna mengajukan gugatan rugi dan tindakan tertentu terhadap korporasi karena telah menyebabkan kerugian lingkungan hidup.

 

(KLIK JUGA: Netizen Kritik Kabut Asap di Riau dengan Meme

 

"Segera menetapkan tersangka terhadap korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan gambut baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya.” Woro menambahkan.

 

(BACA JUGA: Ini Data Luas Lahan Terbakar di Riau)  

 

"Jika pemerintah daerah sengaja tidak menerapkan sanksi administratif, kami akan mendorong Menteri Lingkungan Hidup mengenakan sanksi administratif pada korporasi dan menghentikan sementara seluruh kegiatan korporasi," Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan menambahkan.

 

Penegakan Hukum menjadi salah satu pokok persoalan yang menjadi salah satu sebab mengapa masalah asap dan karhutla di Riau tak kunjung selesai. Maka, Koalisi PSDA Riau mendesak perbaikan penegakan hukum ini menjadi salah satu upaya untuk Riau tanpa asap.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline