Inilah Janji Jokowi Solusi Asap Tahunan di Riau

Kabut-Asap-di-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan institusi negara lainnya untuk menindak tegas perusahaan yang lahannya terbakar secara hukum dan admiistrasi. (Baca Juga: Tagih Janji Jokowi Blusukan Asap ke Riau

 

 

"Pencabutan izin atau pembekuan izin dan kemudian di-blacklist mulai dari jajaran direksi, komisaris, yang melakukan pembakaran hutan tidak boleh lagi diberi izin bisnis," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Jakarta, Selasa (15/9/2015), seperti dikutip dari kompas.com

 

Nantinya, tutur teten, lahan dibakar tidak boleh dijadikan perkebunan. Ia menduga motif di balik pembakaran lahan adalah mencari keuntungan ekonomi. Pengusaha akan memperoleh pinjaman dana dari bank untuk pembersihan lahan. (Klik Juga: Azlaini Tantang Menkes Bawa Anak Cucu Nikmati Udara Riau

 



"Kalau dari bank mereka dapat pinjaman untuk land clearing ini antara Rp 20 juta per hektare. Kalau dengan pembakaran ini sebenarnya mereka menekan ongkos pengolahan. Nah, kalau mereka dibakar lahannya, lalu tidak diberi izin untuk dilanjutkan menjadi kebun kan saya kira cukup efektif," tutur Teten.

 

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada tiga hingga empat perusahaan perkebunan siap diproses hukum lebih lanjut di Kepolisian. Tengah diselidiki apakah aksi dilakukan perusahaan ini bisa dipidana atau hanya dijatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. (Lihat Juga: Soal Asap, Walhi: Tak Satupun Program Jokowi Berjalan

 

Pemerintah, lanjut teten, akan membuat regulasi baru yang melengkapi aturan terkait sanksi terhadap para pembakar lahan. "Tetapi kalau pencabutan izin sampai tindakan pidananya kan saya kira sudah cukup payung hukumnya. Tapi misalnya pemberian sanksi bagi mereka yang terlibat pembakaran ini tidak diberi izin, itu kan di bank begitu, hampir sama. Kalau misalnya di bank kan jadi universal, kalau direksi bank terlibat ini tidak boleh lagi diberi izin," kata Teten.

 

Teten menyampaikan, dua provinsi, Riau dan Kalimantan Tengah, sudah dinyatakan darurat asap. Pemerintah akan mempercepat penanganan asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan tersebut. Kendati demikian, sejauh ini pemerintah belum menetapkan masalah asap di Sumatera sebagai bencana nasional. (Baca: Setiap Hari 300 Ha Lahan Sengaja DIbakar di Riau

 

Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya. Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.

 

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Polri dan PPNS sudah menetapkan tersangka pembakar lahan seperti untuk Riau ada 30 orang. Di Sumatera Selatan, Polri juga melakukan penyelidikan kepada 13 perusahaan. Adapun di Jambi, sudah ada 25 orang tersangka pelaku pembakaran lahan. (Klik: SBY: Maaf Bapak Presiden Saya Tak Punya Niat Buruk Apapun