RIAUONLINE, JAKARTA - Pemerintah RI bakal mengambil langkah tegas untuk perusahaan pembakar lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), siap mencabut izin usaha pada perusahaan kehutanan yang kedapatan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, sebagai upaya merespon arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan.
Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
"Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang dan berat," kata Siti di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan adalah membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.
Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang yakni dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Kemudian mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.
Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, blacklist atau masuk daftar hitam serta pencabutan izin usaha. "Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum) namun tetap bisa menjalankan produksinya," ucapnya.
Untuk itu, menurut Siti, selain sanksi hukum atau pidana juga perlu diberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Menyinggung besaran denda yang akan diberikan kepada perusahaan pelaku pelanggaran izin sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, Menteri LHK menyatakan menurut undang-undang antara Rp100 juta hingga Rp1,5 miliar. "Namun demikian kami akan mengajak kalangan akademisi untuk melakukan penghitungan (denda yang pas)," kata dia.
Terkait upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi pencabutan izin perusahaan yang melanggar tersebut, menurut Siti hal itu bisa saja dilakukan, karena pemberian izin juga dilakukan bupati maupun gubernur.
Menteri LHK menyatakan, pemberian sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan kehutanan namun juga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline