RIAUONLINE, PEKANBARU – Jimmy membisu dengan kepala tertunduk ketika media meminta komentar atas kasus yang menimpanya. Duduk di kursi pengunjung ruang sidang Garuda, ia menunggu sidang yang tak kunjung dimulai. Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, ia mematung tak peduli ketika jepretan kamera wartawan terus memburunya.
Ng Hai Kuan alias Jimmy, warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 46,154 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu dari Melaka, Malaysia yang sidangnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa (1/9/2015) Pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun hingga pukul 14.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Pada Selasa (25/8/2015) lalu, dijadwalkan sidang untuk mendengarkan tanggapan atas Pledoi atau Duplik dari pihak Penuntut Umum. Namun karena Jimmy mengaku sakit, sidang ditunda satu minggu.
Jimmy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman mati dengan pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jimmy ditangkap pada 2 April 2015 di Pelabuhan TPI Purnama, Dumai. Ia ditangkap karena dicurigai gelagatnya oleh petugas Bea Cukai dan anggota kepolisian Polda Riau. Di dalam tasnya ditemukan sebuah paket yang dibungkus dengan platik hitam besar. Di dalam plastik hitam itu terdapat 48 bungkus plastic bening berisi serbuk putih yang ternyata adalah sabu-sabu yang hendak dibawanya menuju Palembang.
Bersama dengan barang bukti tersebut, petugas kepolisian dan petugas Bea Cukai juga menyita 2 unit handphone bermerek Samsung dan Nokia, uang tunai Rp2.100.000 dan RM.820 dan satu tas yang digunakannya untuk memuat paket habu yang akan dibawanya.
Jimmy alias Ati mengaku disuruh oleh Abe untuk mengantar barang haram tersebut ke Palembang pada tanggal 31 Maret 2015 di Melaka, Malaysia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline