RIAUONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menggunakan senjata api. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Merica, Kecamatan Bandar Sekijang, Pelelawan, sekitar Pukul 03.00 WIB, Selasa (25/8/2015).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Rivai Sinambela menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut laki-laki berinisial MR (30 th). Ia berdomisili di Rohul. "Kawanan ini merupakan kawanan rampok antar provinsi yang akhir-akhir ini menjadi sasaran pengejaran Polda Riau,” kata Guntur.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka adalah dua unit HP dan satu unit speda motor Yamaha Vixion beserta BPKB-nya. dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan Curas di empat tempat berbeda di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Guntur, tersangka melakukan aksinya bersama tiga rekannya. "Polisi sedang melakukan pengejaran tiga rekan MR hingga ke wilayah Jambi dan Medan," jelas Guntur.
Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Rivai Sinambela, kawanan tersebut selalu melakukan aksi dengan melukai korbannya. “Kawanan ini selalu melukai korbannya. Mereka melakukan Curas dengan menggunakan pistol dan mengancam korbannya. Korban dilukai sampai tak melawan dan kemudian diikat,” ungkap Rivai.
Tindak kejahatan terakhir yang dilakukan kawanan tersebut di TSM Mandik, Rohul. Korbannya seorang warga Jambi sedang membawa uang ratusan juta rupiah. “Korbannya kebanyakan toke yang membawa uang di atas seratus jutaan,” tambah Kabid Humas Polda Riau.