Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia Digagalkan

Ekstasi.jpg
(Humas Polda)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Patroli Laut BC 8005 yang tergabung dalam Satgas Patkor Kastima XXI A menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.075 butir.

 

Ribuan butir pil haram diperoleh dari warga Malaysia itu disita dari atas kapal KM Sri Mega Top, diposisi 01.42.361 U/101.46.701 T, sekitar Perairan Tanjung Jering, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/8/2015) petang.

 

Dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2015), Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, Tim Satgas Patkor Kastima XXI A juga membekuk Enam ABK termasuk Nahkoda kapal. Barang bukti dan enam tersangka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Dumai, Pelabuhan TPI Purnama Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Provinsi Riau.


Menurut Guntur, Tim Patroli Laut BC 8005 awalnya melakukan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap kapal KM Sri Mega Top yang berlayar dari Muar Malaysia menuju Dumai, Riau. Dalam keterangannya Nakhoda Kapal mengatakan, kapal membawa muatan Ikan Segar untuk ekspor yg dimuat di TPI Purnama Dumai menuju Muar, Malaysia.


 


"Pada saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Satgas Patkor Kastima XXI A pada bagian belakang kapal tepatnya diatas Drum air berwarna biru, ditemukan dua buah tas ransel berwarna hitam dan kuning milik ABK Kapal. Setelah tas Ransel berwarna kuning tersebut dibongkar, Tim Satgas Patkor Kastima XXI A menemukan sebelas kantong plastik berukuran kecil yang berisi butiran-butiran pil berwarna hijau dan coklat diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi," tutur Alumnus Akpol tahun 1992 itu.

 

Selanjutnya, Tim Satgas Patkor Kastima XXI A mengamankan enam orang ABK termasuk Nahkoda kapal beserta barang Bukti, ke kantor Bea Cukai Dumai. Tersangka berimisial KH (33), MIS (58), MAR (40), MRZ (49), BAK (51), dan CAN (50).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sebelas kantong plastik di dalam tas ransel tersebut, diketahui total Pil Ekstasi berjumlah 1.075 butir diperoleh dari Joe warga Malaysia.

 

"Salah satu ABK kapal KM Sri Mega Top berinisial KH alias Uden menjelaskan, dirinya disuruh Saudara Ton Warga Dumai untuk menjemput narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut kepada Saudara Joe warga Malaysia untuk dibawa ke Dumai," pungkas Guntur.