Laporan : Ulti Desi Arni
RIAUONLINE, PEKANBARU – Ternyata keluarga muzakki (orang pemberi atau mengeluarkan zakat), tidak berhak atas zakat yang dikeluarkan. Selain itu, ada orang-orang kaya dan tidak seiman alias non muslim, juga tak berhak terima zakat.
“Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat itu adalah pihak dari keluarga muzakki, orang-orang kaya dan tidak seiman,” jelas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru, Zulkifli, Senin (29/6/2015), kepada RIAUONLINE.CO.ID, di kantor Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Muhammadiyah (LAZISMu).
Zulkifli juga menjelaskan, pihak dari muzakki antara lain anak atau keluarga sendiri. Karena tujuan dari zakat itu untuk pemerataan.
“Jika yang menerima zakat itu hanya anak atau ibunya sendiri, maka akan terjadi ketidakmerataan, karena membantu keluarga sendiri itu adalah kewajiban,” tuturnya.
Kecuali saudara terdekat, ujarnya, barulah dia berhak menerima zakat. Sebab, lingkupan penerima zakat diutamakan orang-orang terdekat.