(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemusnahan terhadap dua unit rakit yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (9/5/2022) siang.
Razia langsung dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah bersama sejumlah anggotanya. Dua unit rakit tersebut ditemukan di sebuah lahan milik warga di Desa Luai.
Baca Juga
"Selain memusnaHkan dua unit rakit, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti mesin robin, satu lembar karpet dan satu dulang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman dalam keterangannya, Senin malam.
Kasubbag mengatakan, saat dilakukan razia dua unit rakit tersebut tidak melakukan aktivitas. Diduga dua unit rakit tersebut ditinggal terduga pelaku.