RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau selama 3 (tiga) tahun, ditemukan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggarap lahan mereka di luar dari izin yang mereka kantongi. Dalam waktu dekat dewan akan memanggil perusahaan "nakal" yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut.
Demikian diungkapkan Suhardiman Amby, mantan Ketua Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau kepada Riau Online, Kamis, 3 Januari 2019. Ditegaskan politisi Partai Hanura ini, dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil ratusan perusahaan sesuai dengan temuan pansus tiga tahun yang lalu.
"Izinnya bermasalah semua. Kita minta segera diperbaiki. Kan sudah kita beri waktu tiga tahun," tegasnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD Riau Beberkan Bobroknya Tata Kelola Perkebunan di Riau
Apabila tidak ada perbaikan dan evaluasi dari perusahan tersebut, sambung Suhardiman, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat berwajib.
Suhardiman menyebutkan, adapun berbagai temuan perusahaan yang didominasi perusahaan sawit ini, mayoritas menggunakan lahan yang di luar izin perusahaan. "Misalnya dalam izin 5000 hektare, dikerjakan 5200. Kita mintanya apakah 200 hektare ini dilegalkan atau dikosongkan," tuturnya.
Politisi yang kerap disapa Datuk ini, menambahkan perusahaan yang dipanggil tidak perlu khawatir jika telah melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, pihak telah melakukan rapat dengar pendapat pertama kali dengan PT Sinar Mas Group mewadahi 17 anak perusahaan, yang masuk dalam rekomendasi pansus berkaitan dengan potensi pajak.
"Dari evaluasi yang dilakukan, perusahaan tersebut sudah cukup baik merespon hasil rekomendasi pansus," ulasnya.
Potensi pajak di 2012 lalu, ia menjelaskan secara mencapai Rp20 triliun, untuk PPN, PPB, PPH. Namun saat itu yang tertagih hanya tertagih Rp9 triliun oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.
"Sementara setelah dilakukan evaluasi, yang tertagih sekarang sudah Rp17 triliun. Ini kan sudah cukup baik karena pihak perusahaan telah mematuhi rekomendasi pansus," sambungnya.
Sementara, dari sisi lingkungan, rekomendasi Pansus untuk aliran DAS, danau, sungai dilakukan reboisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini belum bisa kita evaluasi karena tim ahli kita belum datang. Tapi dari rekomendasi ada yang belum dilaksanakan diantaranya 20 persen dari areal lahan untuk tanaman kehidupan, diharapkan hasil evaluasi hari ini menjadi perbaikan bagi perusahaan-perusahaan," pungkasnya.