BBPOM Pekanbaru Musnahkan 62 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp 3,8 M

pemusnahan-barang-ilegal.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan sebanyak 62.000 ribu produk makanan dan obat-obatan ilegal.

"Ini merupakan simbol kita melawan dan memberantas produk ilegal," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Kamis 27 Desember 2018.

Ia menjelaskan seluruh produk ilegal yang terdiri dari 216 jenis baik makanan, kesehatan hingga produk kecantikan senilai Rp3,8 miliar itu akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Pekanbaru.

Beberapa produk dimusnahkan secara simbolis di kantor BBPOM Pekanbaru yang turut dihadiri perwakilan dari Polda Riau dan Kejaksaan serta Pemerintah setempat.

Lebih jauh, Kashuri menuturkan jika produk yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan BBPOM Pekanbaru sepanjang delapan tahun terakhir, mulai dari 2010-2018 ini.


Mayoritas produk yang dimusnahkan berasal dari luar negeri, terutama untuk produk makanan.

Terlihat produk asal negeri jiran menumpuk di tong pembakaran untuk siap dimusnahkan. Produk itu terlihat tidak memiliki izin edar dari otoritas setempat, sehingga jaminan keamanan sama sekali tidak ada.

Sementara produk kosmetik lebih banyak produksi dalam negeri, yang sebagian besar diungkap dari penelusuran penjualan secara daring. "Kalau kosmetik itu di jual secara daring dan tidak ada izinnya," tuturnya. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id