RIAU ONLINE, PEKANBARU - Konflik internal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat lingkungan terbesar di Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), berbuntut panjang.
Usai melarang anggotanya berjumlah 21 lembaga mengakses dana dalam bentuk program ke Yayasan Belantara, sebuah lembaga awalnya didirikan dengan sokongan dana dari Asia Pulp and Paper (APP), induk Sinar Mas (Indah Kiat Pulp and Paper, IKPP), kini konflik tersebut harus diselesaikan di Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK).
Padahal, ada beberapa anggota Jikalahari mengajukan proposal program ke Yayasan Belantara. Bahkan, petinggi Yayasan Belantara di Riau, merupakan senior dan pimpinan lembaga yang menjadi anggota NGO dikenal kritis ke perusahaan perusak hutan dan lingkungan.
Informasi terakhir diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 10 April 2018, DPK dipimpin Usman, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Riau, menggelar pertemuan membahas pelarangan anggota terima dana dari Yayasan Belantara.
Baca Juga:
APRIL Grup Diminta Hengkang Dari Riau, Ini Alasannya Versi Jikalahari
Jikalahari Sayangkan LAM Riau Tepuk Tepung Tawar Mantan Menteri Kehutanan
"Benar kemarin ada pertemuan. Mendiskusikan (Yayasan Belantara) dengan beberapa DPK, dan para senior. Belum bisa diputuskan, ini proses lagi jalan," kata Ketua DPK Jikalahari, Usman, Rabu, 11 April 2018.
Sebelumnya, dalam berita acara Rapat Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari menyatakan, pada hari Jumat, tanggal 19 bulan Januari tahun 2018 telah dilaksanakan Rapat Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Tahunan Anggota (RATA) Jikalahari yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 bulan Desember 2017 tentang Dugaan Pelanggaran terhadap Statuta Jikalahari dilakukan oleh komponen Jikalahari terhadap akses pendanaan Yayasan Belantara.
Demi menjalankan tugas dan fungsi DPK Jikalahari dan berdasarkan pertimbangan demi tegaknya Statuta Jikalkahari dan menjaga marwah serta eksistensi Jikalahari, maka dengan ini DPK menyatakan hal-hal sebagai berikut, 1. Bahwa pendanaan berasal dari Yayasan Belantara bertentangan dengan Statuta Jikalahari Bab I Pasal 4 tentang Nilai-nilai dan Prinsip serta Bab XII Pasal 38 tentang Sumber Dana Jikalahari.
Pada ayat (2), komponen Jikalahari tidak dibenarkan untuk mengakses dana yang bersumber langsung maupun tidak langsung dari Yayasan Belantara. (3) Terhadap komponen Jikalahari yang mengakses dana dari Yayasan Belantara, maka DPK menyatakan telah bertentangan dengan Statuta Jikalahari dan dapat diberikan sanski melalui mekanisme yang ada dalam statuta Jikalahari.
Berita Acara Rapat tersebut ditandatangani pada 19 Januari 2018 oleh Usman sebagai Ketua, Sri Wahyuni, Ali Mahmuda dan Rizki Indah sebagai anggpta. Sedangkan Bambang Aswandi, anggota DPK Jikalahari tak menandatangani karena tidak hadir.
Klik Juga:
Jikalahari Soroti Amdal THIP Yang Akibatkan Harimau Terkam Pekerjanya
Jikalahari: Pemerintah, Korporasi Dan Cukong Bertanggungjawab Atas Kematian Pratu Wahyudi
Dari laman website Jikalahari, www.jikalahari.or.id, Jikalahari memiliki 21 anggota tersebar pada berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perinciannya, Bangun Desa Payung Negeri, Tembilahan, Indragiri Hilir, Bunga Bangsa, Fitra Riau, Kabut Riau, Kaliptra Sumatra, Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau, Kelompok Advokasi Riau (KAR), Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD) Riau, Mapala Brimpala Sungkai (Faperta Unri), Mapala KPA EMC2 (FMIPA Unri), Mapala Humendala (FE Unri), Mapala Mafakumpala (FH UIR), Mapala Phylomina (Faperika Unri), Mapala Suluh (Faperta Unri), Perkumpulan Alam Sumatra (Pasa), Perkumpulan Elang, Riau Mandiri, Riau Women Working Group (RWWG), Sialang (Rengat, Indragiri Hulu), WWF Gajah, Yayasan Mitra Insani.
Saat ditanyakan, apakah pertemuan digelar kemarin tersebut ada kesimpulan menyatakan konflik internal ini merupakan bentuk ketidakmampuan duet Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah dengan Wakil Koordinator, Made Ali, Usman membantahnya.
"Tak perlu lah dibesar-besarkan. Jangan dilakukan penggiringan opini. Belum ada yang bertanggung jawab (Woro dan Made). Informasi itu tidak benar. Jika pun ada yang menyatakan koordinator dan wakil harus bertanggung jawab (Konflik), buktinya selama empat tahun tak ada laporan kami terima," bantah Usman.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id