(internet)
Selasa, 28 November 2017 22:16 WIB
(internet)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seekor Kukang jantan jenis Bangka diserahkan warga Kota Pekanbaru ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Satwa kategori binatang dilindungi ini, sebelumnya dipelihara oleh Sahril, warga Tabek Gadang, Tampan, Pekanbaru.
Sebelumnya, Sahril menemukan kukang berusia dua tahun itu berkeliaran di tengah pemukiman warga pada awal November 2017. Padahal, Kukang ini sesuai habitatnya harus tinggal di dalam hutan primer.
Dia menuturkan awalnya tidak mengetahui bahwa Kukang termasuk salah satu hewan dilindungi dan sempat memeliharanya untuk beberapa waktu.
"Setelah mengatahui hewan itu dilindungi dan langka, saya langsung serahkan ke BBKSDA," tuturnya, Selasa, 28 November 2017.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat BBKSDA Riau, Dian Indriati membenarkan adanya kukang jantan yang ditemukan warga Pekanbaru di tengah pemukiman warga. Saat diserahkan ke BKSDA, Kukang tersebut dalam kondisi sehat.
Baca Juga
Meski sempat dipelihara oleh Sahril, hewan dilindungi itu pada hari ini telah diserahkan ke BBKSDA Riau untuk ditangani lebih lanjut. Sebab, tidak seharusnya Kukang yang merupakan jenis satwa pemalu itu berkeliaran di pemukiman warga tengah kota Pekanbaru.
Lebih jauh, dia menuturkan Kukang yang ditemukan warga tersebut merupakan jenis Bangka. Kukang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang perlindungan dan pengawtan Satwa liar.
"Bagi yang menangkap, memperjual belikan atau memelihara terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Dian.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id