RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau segera melepasliarkan 101 ekor trenggiling ke habitatnya.
Ratusan trenggiling tersebut ditangkap saat hendak diselundupkan keluar Indonesia dan digagalkan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai, melalui laut.
Petugas mengamankan dua tersangka dan ratusan tenggiling dari sebuah perahu bermotor.
"Hewan ini (tranggiling) akan segera kami lepas liarkan karena saat ini satwa tersebut masih hidup," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Dian Indriyanti, Rabu, 25 Oktober 2017.
Ia menjelaskan, setelah diungkap dan diserahkan langsung Lanal Dumai, kasus penyelundupan hewan dilindungi ini kemudian menjadi wewenang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II.
"Untuk tindak lanjut penegakan hukum, BBKSDA Riau menyerahkan kasus tersebut ke Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II," tutupnya.
Sebelumnya, setelah dinyatakan bebas dari penyakit, akhirnya ratusan burung asal Malaysia berbagai jenis bisa kembali ke habitatnya.
Baca Juga:
Lanal Dumai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Trenggiling Senilai Ratusan Juta Ke Malaysia
900-An Burung Ilegal Asal Malaysia Dilepasliarkan Di Dumai
Burung-burung liar itu di antaranya berjenis ekor jalak kerbau (Acridotheres Javanicus) dan burung kacer (Copsychus Saularis) dengan total mencapai 935 ekor.
Burung-burung yang masuk ini akan diperjualbelikan menuju Sumatera Utara melalui pelabuhan tikus lokasi penangkapannya berdekatan dengan kampus Pascasarjana Universitas Riau (UR), Dumai, Kamis, 21 September 2017 silam. Namun upaya penyelundupan hewan tanpa dokumen tersebut berhasil digagalkan Bea Cukai Dumai.
"Pelepasan ini kami lakukan di Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Sebelum pelepasliaran, kami juga telah melakukan pemeriksaan dibantu dokter hewan karantina dan dinyatakan burung-burung liar tersebut dalam keadaan sehat," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Mahfudz, Minggu, 24 September 2017.
Meskipun tidak termasuk dalam kategori hewan dilindungi, kehadiran mereka juga memerlukan dokumen resmi dari instansi terkait.
"Pokoknya semua. Baik itu dilindungi maupun tidak, komersial maupun non komersial peredarannya harus dengan dokumen. Itu semua sudah ada di SK Menhut No. 447 Tahun 2003 tentang TU Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)," imbuhnya.
Dengan langsung disaksikan Petugas Bea Cukai, TNI, Manggala Agni Daops Dumai, Resort Dumai Seksi KSDA IV Bidang KSDA Wilayah II langsung mengeksekusi (melepaskan) hewan-hewan ini agar dapat kembali kehabitat aslinya.
Sementara itu, para pelaku telah diamankan. Diantaranya pelaku berinisial IB, AB dan M. IB dan AB bertugas mengantarkan hewan-hewan ini ke lokasi yang telah disepakati. Sementara M merupakan pemilik dari burung-burung ini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id