RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Advokasi Melawan Asap Riau mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai.
Gugatan CLS ini didaftarkan usai lebih dari 60 hari notifikasi gugatan asap tidak ditanggapi dan direspon pemerintah pusat dan provinsi.
Pendaftaran gugatan dilakukan dengan jalan kaki terlebih dulu dari Kantor LBH-YLBHI Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani II, menuju ke PN Pekanbaru berjarak sekitar satu kilometer.
Koordinator Aksi, Rian Sibarani mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat Riau yang tak ingin lagi menghadapi bencana asap bagi masyarakat Riau.
(Baca Juga: Walhi Riau Gugat Presiden dan Delapan Menteri Soal Asap)
"Setelah 2 bulan lebih kita mengajukan notifikasi kepada pemerintah mulai dari Presiden, Kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional dan Gubernur Riau, namun hingga kini tak ada respon dari pemerintah atas notifikasi kita kirimkan. Kini, beramai-ramai kami mengantarkan gugatan CLS ini ke PN Pekanbaru supaya segera diproses secara hukum," jelas Rian Sibarani kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (10/3/2016).
Gugatan tersebut didaftarkan atas nama 4 perwakilan masyarakat Riau, antara lain, Ketua LAM Riau Al Azhar, Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Rumah Budaya Sikukeluang Heri Budiman dan Jikalahari Woro Supartinah.
Selama jalan kaki berlangsung, sepanjang jalan massa memainkan kompang, silat dan tepuk tepung tawar sebagai bentuk upacara adat untuk meminta restu atas dilangsungkannya aksi ini.
"Tradisi adat kita bawa dalam aksi ini adalah untuk meminta restu kepada Tuhan supaya aksi kita dapat dimudahkan dan dikabulkan tujuannya," tandasnya.
Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline