RIAU ONLINE - Aplikasi TEMU akan dilarang beroperasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya tidak memberi izin operasional bagi aplikasi asal China tersebut.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta penegakan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"TEMU ini mendisrupsi, kita harus melindungi UMKM kita karena menyangkut lapangan pekerjaan lokal,” kata Budi Arie, dikutip dari ANTARA, kamis, 3 Oktober 2024.
“Ini terdisrupsi karena mereka dari pabrik itu langsung jual ke konsumen, barangnya juga dari negara lain. Ini kan kasihan UMKM kita, karena itu Kemenkominfo tetap berkomitmen menjaga UMKM kita," imbuhnya.
Aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun affiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Kondisi ini dianggap tidak mendukung industri dan bisnis UMKM lokal yang juga melakukan kegiatan jual-beli serupa, sehingga eksistensi TEMU di Indonesia justru menjadi ancaman.
Budi mengatakan, hingga saat ini di dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun TEMU tidak mengajukan dirinya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia sehingga akses untuk aplikasi atau platform digital tersebut akan ditutup apabila ditemukan.
Langkah itu sejalan dengan penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kita pasti take down (tutup aksesnya) karena kita anggap itu platform atau PSE yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan di Indonesia sehingga harus diblokir," kata Budi.