KPU Siak Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024

Penetapan-paslon-Pilkada-Siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak di Pilkada Siak 2024.

"KPU Siak menyatakan bahwa tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Siak resmi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak Pilkada Siak 2024," ucap Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan, di Kantor KPU Siak, Senin 23 September 2024.

Said Darma merincikan ketiga Paslon yang bakal bertarung dalam kontestasi Pilkada Siak 2024, yakni Alfedri dan Husni Merza, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, Afni Z dan Syamsurizal. 



Penetapan itu dilakukan setelah melalui proses pendaftaran verifikasi administrasi pertama, verifikasi administrasi perbaikan, serta tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.

"Ketiga pasangan bakal calon sudah sah sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Siak Pilkada 2024. Pagi ini mereka melakukan pengundian nomor urut di halaman Kantor KPU Siak," tutup Said Darma.