JALAN Pattimura Pekanbaru dijadikan sebuah festival bernama Bhayangkara Festival Pattimura yang diselenggarakan setiap akhir pekan, Sabtu sore mulai pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.
(GOOGLE STREET VIEW)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kerinduan masyarakat Pekanbaru akan hiburan beragam atraksi kesenian dan kuliner tampaknya bakal terwujud. DPD Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP) Riau menyelenggarakan Bhayangkara Festival Pattimura (BFP) 2021.
BFP 2021 ini akan digelar setiap hari akhir pekan, Sabtu sore mulai pukul 15.30 hingga 17.30 WIB di sepanjang Jalan Pattimura mulai dari Bundaran Tugu Keris hingga Mapolda Riau.
"Alhamdulillah panitia tadi menyampaikan sudah mengantongi rekomendasi izin pelaksanaan BFP dari Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru. Insya Allah beragam atraksi kesenian, kuliner dan budaya akan tampil di sepanjang Jalan Pattimura, Pekanbaru," jelas Direktur Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Riau, Kombes Pol Kris Pramono, Sabtu (30/10/2021).
Bhayangkara Festival Pattimura, tutur Kombes Pol Kris Pramono, merupakan festival yang diinisiasi dan diisi oleh anak-anak muda milenial yang berada di sepanjang Jalan Pattimura.
Ia menjelaskan, siswa-siswa SMK dan SMA, mahasiswa, serta pemuda akan berpartisipasi meramaikan festival ini. Nantinya, mereka akan membawakan beragam atraksi pertunjukkan kesenian, kuliner, kebudayaan, musik, serta hal-hal lainnya bisa dipertontonkan ke warga Pekanbaru lainnya.
"Kita akan tutup Jalan Pattimura mulai bundara Keris hingga persimpangan Jalan Beringin, depan Mapolda Riau. Kami mohon maaf jika terganggu lalu lintas warga," jelasnya.
Dalam surat Rekomendasi Izin Pelaksanaan BFP dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru Nomor: 3986/STP/SEKR?20921 tertanggal 29 Oktober 2021 ditandatangi langsung oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 23/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru pada angka 11 huruf b yaitu pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas pengunjung, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 25% (dua puluh lima persen) sesuai Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020.
"Mari kita nikmati hiburan, kesenian, dan pertunjukkan yang dibawakan oleh anak-anak muda milenial kita dalam Bhayangkara Festival Pattimura ini dengan tetap menjalankan Prokes Kesehatan pastinya," pungkas Kombes Pol Kris Pramono.