RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, merazia tempat hiburan malam, seperti karaoke, pub dan diskotek, yang buka di malam puasa Ramadhan, dijalankan anak buahnya, Selasa malam, 13 April 2021.
Personel Polda Riau mendatangi 8 tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru, mulai pukul 23.15 WIB, tadi malam.
Hasilnya, dari 8 hiburan malam tersebut, 3 di antaranya masih buka di malam puasa Ramadhan. Ketiga hiburan malam yang buka tersebut antara lain MP Club Pekanbaru di Jalan Sudirman, Grand Dragon Jalan Kuantan dan RP Club, Riau Kompleks di Jalan Riau.
"Tadi malam personel Polda Riau merazia hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Tiga hiburan malam tetap buka mulai pukul 20.00 WIB," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu, 14 April 2021.
Razia ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Pekanbaru yang ditandatangani langsung oleh Firdaus yang tetap memperbolehkan tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap buka selama Ramadhan ini.
Selain tiga karaoke, pub dan diskotek di atas, Tim Polda Riau bersama TNI juga mendatangi tempat hiburan malam lainnya.
Di antaranya Star City Jalan Sudirman, Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pub dan KTV Furaya Hotel Jalan Sudirman, Koro-koro Jalan HR Subrantas, dan Arena Jalan Tuanku Tambusai. Kelima lokasi tersebut tutup.
"Penanggung jawab ketiga hiburan malam yang tetap buka di malam Ramadhan ini, kita periksa untuk dimintai keterangan, kenapa tetap bandel buka di malam penuh berkah ini," jelas Irjen Agung Setya.
Ketiga hiburan malam tersebut, MP Club di Jalan Sudirman, mulai pukul 20.00 WIB dengan penanggung jawab Acun sebagai General Manager.
Kemudian Grand Dragon di Jalan Kuantan mulai beroperasi pukul 09.00 WIB dengan penanggung jawab Asisten Manager Farid, serta RP Club di Kompleks Grand Elite (Riau Kompleks) Jalan Riau, mulai buka pukul 20.00 WIB penanggung jawabnya Rommy sebagai manager.
Sebelumnya, Selasa malam, Kapolda Irjen Agung Setya memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel. Selain itu, ia juga memerintahkan memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang ada di hotel, diberi izin tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Perintah razia oleh Kapolda Riau ini dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Agung Setya.
Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".
"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.