RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi sudah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik media sosial Telegram, semula dapat diakses melalui Personal Computer (PC).
Alasan permintaan pemutusan dan penutupan tersebut karena Pemerintah menemukan bukti Telegram dijadikan sarana untuk belajar kekerasan seperti membuat bom, ajaran radikal hingga ajakan untuk membenci aparat kepolisian.
Benarkah layanan pesan singkat berbasis aplikasi seluler Telegram tersebut digunakan oleh para teroris?
Baca Juga: Tamat SMA, Bermodalkan Rp 800 Ribu Anak Pekanbaru Ini Hasilkan Votlog
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, alasan pihaknya menutup karena mereka memiliki bukti Telegram disalahgunakan menyebar ajaran kekerasan mengarah pada aksi terorisme.
"Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman, mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!" kata Rudiantara di Pesawat Kepresiden Boeing 737-400 TNI AU kepada Antara, Sabtu, 15 Juli 2017, dilansir dari suara.com.
Menkominfo menjelaskan, pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan atas persetujuan tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Jadi kita tidak asal 'take down', BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir," tukasnya.
Rudiantara menambahkan, dibandingkan penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, Telegram dianggap tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif.
Karenanya, persoalan itu menyulitkan komunikasi apabila Kemenkominfo mendapatkan konten pesan yang berbahaya.
"Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kita hubungi jika ada konten yang bermasalah," terangnya.
Klik Juga: Anda Kecanduan Sosial Media? Itu Tanda Anda Idap Penyakit Kejiwaan
Oleh karena itu, Menkominfo juga telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.
"Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita 'review' untuk membatalkan pemblokiran," janjinya.
Kemkominfo, Jumat, 14 Juli 2017 telah meminta ISP untuk memutuss akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram semula dapat diakses melalui PC.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline