RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam praktik di Indonesia, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dari debitur yang gagal bayar memiliki prosedur hukum yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menguji konstitusionalitas pasal tentang eksekusi jaminan fidusia, maka pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan secara sepihak oleh debt collector tanpa melalui proses hukum, kecuali ada kesepakatan dari debitur bahwa ia gagal bayar dan debitur secara sukarela menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
Adanya keributan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya terkait penarikan kendaraan oleh debt collector itu.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadilan Negeri Pekanbaru mengungkapkan, tidak ada surat yang diajukan pihak leasing yang hendak menarik kendaraan debitur tersebut.
“Setelah kita telaah untuk surat yang dimaksud tidak ada,” ujar admin PTSP melalui pesan whatsapp, Kamis, 24 April 2025.
Sebelum kejadian, korban bersama seorang teman prianya berniat untuk menarik sebuah mobil, namun pihak debt collector dari vendor lain juga berupaya untuk menarik kendaraan tersebut. Untuk itu kedua belah pihak melakukan negosiasi di Hotel Furaya.
“Kemudian terjadi pertemuan di Hotel Furaya antara korban dan terlapor. Namun di pertemuan itu tidak ada titik terang. Kemudian, korban diminta untuk datang ke Jalan Parit Indah,” ungkap Kompol Syafnil beberapa waktu lalu.
Setelah sampai di Jalan Parit Indah, korban dan rekannya melihat ada sekitar 20 orang anggota debt collector lain telah menunggu disana. Di lokasi ini terjadi keributan dan pemukulan kepada korban.
“Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya di depan kantor Polsek korban dihalangi masuk oleh 20 orang anggota debt collector tersebut dan memukul pelapor batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor.
Akibatnya, kepala pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri memar,” ujar Kompol Syafnil.
Mendengar keributan itu, anggota intel dan personil yang piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan.
“Setelah personil Intel keluar dari kantor Polsek, para pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi,” ungkap Kompol Syafnil.