BPKP Riau Percepat Proses Audit Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Ilustrasi-SPPD-Fiktif.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Hengky Kwinhatmaka, menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyelesaian temuan hasil audit yang tengah ditangani bersama aparat penegak hukum terkait SPPD fiktif DPRD Riau periode 2020-2021.

Hengky menegaskan koordinasi intensif dengan pihak penyidik terus dilakukan guna melengkapi data yang masih kurang dan memperlancar proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Saat ini, tambahan data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari penyidik sedang kami proses dan rekapitulasi, dan akan segera disampaikan kembali ke penyidik," ujar Hengky Kwinhatmaka kepada RIAU ONLINE, Jumat, 11 April 2025.

Hengky menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan yang dilakukan BPKP Riau, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses pemeriksaan dan klarifikasi.

“Selain itu, kami juga masih menunggu Berita Acara (BA) permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Setelah kami terima, akan langsung kami tindak lanjuti dengan proses klarifikasi yang sesuai prosedur,” lanjutnya.

Hengky juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan lancar dan akurat, serta tidak meninggalkan celah kesalahan administratif yang dapat menghambat jalannya penyelidikan.


"Pada prinsipnya, kami terus mengupayakan percepatan dengan sinergitas bersama penyidik. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik. Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit final dari BPKP.

Proses audit yang masih berlangsung ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan penyidikan oleh Polda Riau. 

Setelah hasil audit keluar, perkara ini akan segera dibawa ke gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil audit final dari BPKP sebelum melanjutkan proses penyidikan.

“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 10 April 2025.

Dari perhitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar.