Pengelolaan Sampah Buruk, Agung Pastikan tidak Perpanjang Kontrak PT EPP

Wali-Kota-Pekanbaru-Agung-Nugroho.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan tidak akan memperpanjang kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang akan berakhir pada akhir Juni 2025.

Keputusan tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan sampah di kota tersebut.

"Kita tak akan menyerahkan lagi pengelolaan pada pihak ketiga setelah kontrak berakhir akhir Juni," tegas Agung, Selasa 15 April 2025.

Agung menilai, selama ini PT EPP tidak menjalankan tanggung jawab sesuai kontrak. Bahkan, ia menyebut manajemen pengelolaan sampah oleh perusahaan tersebut tidak sesuai harapan.

Salah satu catatan penting adalah ritasi pengangkutan yang minim dan armada yang tidak mencukupi.


"Catatan pertama kita adalah alur dan manajemen pengelolaan sampah yang tidak benar. Setelah dicek, jumlah kendaraan saat ini jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya," ungkapnya.

Ia menyayangkan kinerja perusahaan yang hanya mampu mengangkut sampah dua kali per hari, padahal dalam kondisi ideal seharusnya bisa mencapai lima ritasi.

"Kalau perusahaan bisa tambah jadi lima ritasi, mungkin sampah bisa bersih. Tapi selama ini hasil sidak ke TPA Muara Fajar menunjukkan tonase pengangkutan per hari juga tak sesuai kontrak. Artinya, perusahaan tidak konsisten," tambahnya.

Sebagai langkah pembenahan, Agung menyatakan ke depan pengelolaan sampah akan diambil alih sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama kecamatan dan kelurahan. Selain itu, Pemerintah Kota juga akan membentuk Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di tingkat RT dan RW.

"Lembaga ini harus mendapatkan izin resmi dari Pemko melalui mekanisme usulan dari RT/RW ke lurah, lalu diteruskan ke camat dan DLHK," jelas Agung.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjalankan kegiatan pengangkutan sampah secara ilegal.

"Jika tidak memiliki izin, maka armada itu ilegal. Jika melakukan pungutan, itu termasuk pungutan liar," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin malam 14 April 2025, Agung mengumpulkan seluruh armada dan mobil pengangkutan sampah milik PT EPP di halaman Purna MTQ. 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru. Pertemuan itu menjadi ajang evaluasi langsung terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.